Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Persaingan Dimulai! Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Resmi Dibuka oleh KPU

Kontributor : SN Editor: Redaksi
Screenshot 2024 0826 184236

SN – Kompetisi politik di Kabupaten Kupang semakin memanas! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024.

Pengumuman penting ini diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan nomor surat 116/PL 02.2.Pu/5301/2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut pengumuman tersebut, pendaftaran calon akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Para calon dapat mengajukan pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Kupang pada pukul 08:00 hingga 16:00 WITA untuk dua hari pertama, dan hingga pukul 23:59 WITA pada hari terakhir pendaftaran.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kabupaten Kupang menetapkan beberapa persyaratan penting bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.

Salah satu syarat utama adalah perolehan suara sah minimal sebesar 15.497 suara. Selain itu, calon yang akan mendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk batas usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta persyaratan administratif dan hukum lainnya.

Baca Juga :  **Komitmen Hati, SPK Pastikan Difabel Ikut Membangun NTT di Sektor Formal dan Informal**
  • Bagikan