SN – Kondisi infrastruktur jalan menuju pelabuhan Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kian memprihatinkan.
Akses jalan yang rusak parah ini menghambat aktivitas masyarakat dan distribusi logistik. Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Wini, Yohanes Nahak, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) TTU untuk segera memfasilitasi perbaikan jalan guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial di wilayah perbatasan ini.
Menurut Yohanes, jalan yang rusak mengganggu arus barang dan jasa, yang seharusnya berjalan lancar, terutama untuk mengoptimalkan potensi Pelabuhan Wini sebagai pintu masuk perdagangan antarwilayah dan internasional.
“Akses jalan ini sangat penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Kami mendorong Pemda TTU untuk segera turun tangan memperbaiki infrastruktur ini,” ujarnya.
Yohanes juga menambahkan bahwa pelabuhan Wini memiliki peran strategis, tidak hanya untuk perdagangan lokal tetapi juga dalam mendukung hubungan perdagangan dengan Timor Leste. Dengan akses jalan yang baik, arus barang diharapkan dapat meningkat, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Kerusakan jalan yang sudah berlangsung cukup lama ini telah mempengaruhi aktivitas masyarakat, termasuk pedagang dan petani, yang kesulitan mengangkut hasil panen mereka ke pelabuhan. Banyak kendaraan mengalami kerusakan akibat kondisi jalan yang berlubang dan berlumpur saat musim hujan.
Selain mendesak Pemda TTU, Yohanes juga berharap ada koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam hal pengalokasian anggaran perbaikan infrastruktur di wilayah perbatasan ini.
“Pelabuhan Wini adalah salah satu gerbang penting. Untuk memaksimalkan potensinya, akses yang memadai harus menjadi prioritas,” tambahnya.
Perbaikan jalan ini diharapkan dapat segera direalisasikan agar distribusi barang, mobilitas masyarakat, serta potensi ekonomi wilayah perbatasan dapat berkembang dengan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.