Kupang, SN – Menteri Dalam Negeri RI telah menetapkan Aleks Lumba, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai penjabat Bupati Kupang.
Penetapan ini terjadi setelah masa tugas Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Jerry Manafe berakhir pada tanggal 7 April 2024.
Proses pelantikan Aleks Lumba sebagai penjabat Bupati Kupang akan dilaksanakan pada hari ini, Minggu, 7 April 2024, di Aula El Tari Kupang.
Acara tersebut akan dipimpin oleh Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhya G.L. Kalake, menandai awal dari kepemimpinan Aleks Lumba di Kupang.
Tidak hanya Aleks Lumba, namun juga Agus Ngasu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, akan dilantik sebagai penjabat Bupati Ende menggantikan Jafar Ahmad dan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede.
Pelantikan ini menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan di dua kabupaten tersebut.
Sebelum pelantikan resmi dilakukan, proses gladi bersih telah dilakukan pada Jumat, 5 April 2024, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Protokol Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Abri Koreh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
