“Keberadaan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) sangat penting dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota. KP3 memiliki tugas untuk memantau dan mengawasi pengadaan, penyaluran, serta memantau harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi,” jelas Alexon Lumba.
Alexon Lumba juga mengakui adanya hambatan dan kendala di lapangan terkait penginputan data dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yang seringkali tidak sinkron dengan data petani. Meskipun demikian, KP3 diharapkan tetap berfungsi optimal dalam memastikan petani mendapatkan pupuk yang mereka butuhkan, terutama saat musim tanam.
“Pengeolaan pupuk bersubsidi bagi petani harus dilakukan secara profesional. Pengawasan dan kebijakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi dasar perhitungan jumlah subsidi harus direvitalisasi agar data semakin akurat. KP3 harus mampu menjadi penolong bagi petani dalam mengamankan pupuk bersubsidi yang mereka butuhkan,” tambah Alexon Lumba.
Dalam rapat tersebut, Alexon Lumba juga menginformasikan peningkatan kuota pupuk subsidi untuk Kabupaten Kupang pada tahun 2024. Alokasi pupuk urea yang semula sebanyak 4.657 ton pada bulan April 2024, ditingkatkan menjadi 8.128 ton.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








