Sementara itu, alokasi pupuk NPK yang semula 3.324 ton, ditingkatkan menjadi 7.546 ton. Meskipun demikian, peningkatan alokasi ini masih belum memenuhi seluruh kebutuhan petani, sehingga pengawasan yang ketat tetap diperlukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi secara intensif proses penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kupang sesuai instruksi langsung dari Kejaksaan Agung.
Ia meminta para produsen dan penyalur pupuk untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik dan benar agar tidak merugikan petani. Jika ditemukan kejanggalan dalam penyaluran pupuk subsidi, Kajari Kabupaten Kupang akan bertindak tegas.
Acara ini dihadiri oleh Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang Mesakh Elfeto, Kasat Reskrim Polres Kupang Yeni Setiono, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang Amin Juriah, serta para pelaku penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kupang baik produsen, agen, dan penyalur, serta para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Dengan adanya optimalisasi pengawasan pupuk subsidi ini, diharapkan petani di Kabupaten Kupang dapat memperoleh pupuk yang mereka butuhkan tepat waktu dan dalam jumlah yang cukup, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian di daerah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
