Menurutnya, lembaga adat selama ini tidak hanya menjadi penjaga tradisi dan budaya lokal, tetapi juga berfungsi sebagai perekat sosial yang mampu menjaga keharmonisan masyarakat melalui pendekatan kekeluargaan dan nilai adat.
“LAD tidak hanya berperan sebagai penjaga nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam menjaga keharmonisan sosial, memperkuat persatuan, menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat masyarakat, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Aurum Titu Eki.
Ia menjelaskan, berbagai materi, diskusi, serta pertukaran gagasan selama rakor berlangsung memperlihatkan bahwa penguatan lembaga adat menjadi kebutuhan penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih inklusif dan berbasis budaya lokal.
Aurum berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa, lembaga adat, hingga pemangku kepentingan lainnya, dapat membangun sinergi yang kuat untuk menjaga stabilitas sosial masyarakat desa sekaligus mendukung berbagai agenda pembangunan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
