SN, Kupang — Dinamika pembinaan olahraga di Kabupaten Kupang memasuki babak baru. Aurum Titu Eki, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kupang, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Kupang melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) pertama PBSI, yang berlangsung di Dapur Wisata, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, pada Senin sore (20/10/2025).
Pemilihan tersebut menandai lahirnya babak baru bagi dunia bulutangkis daerah, di mana sinergi antara pemerintahan, komunitas olahraga, dan masyarakat diharapkan mampu membentuk fondasi kelembagaan yang kuat, visioner, dan profesional.
Kepemimpinan Baru, Semangat Baru
Dalam pidatonya setelah terpilih, Aurum Titu Eki menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin PBSI Kabupaten Kupang. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut bukan sekadar jabatan simbolis, melainkan amanah moral dan sosial untuk membangun ekosistem olahraga yang sehat dan berdaya saing.
“Hari ini saya berdiri bukan hanya sebagai Wakil Bupati, tetapi sebagai bagian dari keluarga besar PBSI Kabupaten Kupang. Ini bukan sekadar kehormatan, tetapi sebuah tanggung jawab kolektif yang harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi,” ujarnya.
Aurum mengakui bahwa memajukan dunia bulutangkis bukan pekerjaan sederhana, terutama di tengah keterbatasan sumber daya dan infrastruktur. Namun, dengan dukungan pengurus, pelatih, atlet, dan masyarakat, ia optimistis PBSI Kabupaten Kupang akan tumbuh menjadi organisasi yang progresif dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“Kita ingin membangun PBSI yang hidup — yang aktif membina atlet sejak usia dini, menanamkan nilai sportivitas, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi generasi muda untuk berkembang. Anak-anak Kupang harus mampu menembus panggung nasional, bahkan internasional,” tegasnya penuh semangat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
