Menurutnya, nilai-nilai adat, gotong royong, dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun merupakan modal sosial penting dalam menjaga stabilitas masyarakat desa sekaligus menopang keberhasilan pembangunan daerah.
“Pembangunan harus diperkuat dengan pendekatan kultural yang berakar pada nilai-nilai adat, kearifan lokal, dan semangat gotong royong yang telah hidup dalam masyarakat,” ujar Yosef Lede.
Ia menjelaskan, tema Rakor LAD tahun ini yakni “Optimalisasi Peran Lembaga Adat Desa Dalam Mendukung Pemerintahan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Kupang” dipilih karena dinilai relevan dengan kondisi masyarakat desa yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dan struktur sosial tradisional.
Yosef mengatakan, keberadaan LAD telah diakui dalam kerangka hukum nasional yang memberikan penghormatan terhadap hak asal-usul dan hak tradisional desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, LAD dinilai memiliki posisi strategis dalam menjaga keharmonisan sosial, menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan adat, hingga memberikan pertimbangan moral dan budaya dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
