Bupati menjelaskan bahwa optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah menetapkan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama dalam pelaksanaan berbagai program, termasuk Sekolah Rakyat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Pemerintah Kabupaten Kupang telah melakukan berbagai langkah persiapan yang komprehensif. Persiapan tersebut meliputi penyediaan lahan, pengurusan perizinan, pembangunan infrastruktur sekolah, penjangkauan calon siswa, hingga penetapan peserta didik baru melalui Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 296/KEP/HK/2026.
Bupati memaparkan bahwa penetapan peserta didik baru Sekolah Rakyat di seluruh Kabupaten Kupang merupakan hasil kerja sama dan peran aktif berbagai pihak. Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta kemitraan dengan Sentra Efata Kupang telah bersinergi dalam proses verifikasi dan validasi data.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








