Total peserta didik baru yang ditetapkan sebanyak 270 orang, dengan rincian 30 peserta didik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), 120 peserta didik untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 120 peserta didik untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Seluruh peserta didik baru tersebut berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kupang. Mereka berhak memperoleh pendidikan gratis, berasrama, dan berkualitas sebagai bentuk kehadiran negara bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS yang disertai dengan verifikasi dan validasi kelengkapan data peserta didik merupakan tahapan yang sangat strategis. Ia berharap seluruh pihak, mulai dari peserta didik, orang tua/wali, guru, tenaga kependidikan, hingga pendamping sosial, dapat menjalankan proses ini dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh orang tua/wali yang telah memberikan dukungan moral kepada anak-anak mereka yang berhasil diterima di Sekolah Rakyat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan MPLS ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
