Oelamasi, SN – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui upacara Pembukaan Sidang I Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2024, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kupang Tahun 2023.
Acara yang berlangsung pada Kamis sore, 4 April, di Kantor Sekretariat Dewan Kabupaten Kupang, menjadi momentum penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah.
Ketua DPRD, Daniel Taimenas, yang didampingi Wakil Ketua Sofia Malelak – De Haan dan Yohanis Mase, menerima LKPJ tersebut dari pihak Pemerintah Kabupaten Kupang.
Serah terima dokumen ini menandai dimulainya proses peninjauan terhadap capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tahun 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Kupang, Korinus Masneno, menjelaskan bahwa LKPJ Bupati Kupang tahun 2023 merupakan kewajiban administratif dan regulatif yang diatur oleh perundang-undangan.
Dokumen ini tidak hanya berisi informasi tentang capaian pemerintahan, tetapi juga memiliki fungsi sebagai pertanggungjawaban politis yang akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk masa depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








