TTS, SNC – Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) mengecam keras tindakan Kepala SMP Negeri Satap Fatukopa yang diduga melakukan korupsi dan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2019 hingga 2024. Tindakan ini dinilai sangat tidak terpuji dan merugikan para murid yang berhak menerima manfaat tersebut.
“FPDT menuntut agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala SMP Negeri Satap Fatukopa jika terbukti melakukan korupsi dan penggelapan dana PIP,” kata Ketua FPDT, Doni Tanoen, pada Minggu, (4/1/2026) malam.
Ketua FPDT, Doni Tanoen juga meminta agar dana PIP yang telah diselewengkan segera dikembalikan kepada murid-murid yang berhak menerima manfaat tersebut. “Kami tidak akan membiarkan tindakan korupsi dan penggelapan dana ini berlanjut dan akan terus mengawasi serta memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Doni Tanoen juga mengimbau kepada semua masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya tindakan korupsi dan penyalahgunaan dana PIP maupun dana publik lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
