Selain itu, GMNI Kupang juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pelecehan terhadap perempuan di Kota Kupang dan wilayah NTT. Organisasi berbasis Marhaenisme ini menyatakan dukungannya terhadap korban dan mendesak aparat hukum untuk memberikan hukuman berat kepada para pelaku.
“Kita harus bersatu untuk memberantas pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan hingga ke akarnya. Perempuan memiliki hak yang sama untuk hidup dengan martabat dan kehormatan,” lanjut Cristin.
GMNI Kupang menyerukan kepada aparat hukum di NTT untuk menangani kasus-kasus korupsi dan kekerasan HAM secara serius. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan korupsi dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan demi menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
