Namun, hingga 15 September 2026, perkembangan yang diketahui Inspektorat baru berkaitan dengan temuan tahun 2023. Itu pun belum mencapai separuh dari keseluruhan temuan pada tahun tersebut.
“Sampai dengan kemarin tanggal 15 baru di tahun 2023, itu pun belum setengahnya,” ungkap Lily.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian temuan untuk tahun 2022 dan 2024 masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Inspektorat juga belum menerima rekapitulasi terbaru secara menyeluruh dari tim pemeriksa.
Lily menyebutkan, proses pemeriksaan melibatkan sejumlah anggota tim dengan pembagian tugas masing-masing. Karena itu, perkembangan tindak lanjut harus dikoordinasikan terlebih dahulu sebelum dapat disampaikan secara utuh.
“Minimal garis besarnya kita sudah bisa tahu. Apakah dari 2022 sampai 2024 sudah selesaikan semua, atau masih ada yang belum,” katanya.
Janji Penyelesaian Belum Berbuah Tuntas
Upaya penyelesaian temuan sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada Maret 2026, pemerintah desa yang memiliki persoalan pertanggungjawaban diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menuntaskan kewajibannya dalam waktu 60 hari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








