SN – Selama puluhan tahun, masyarakat di tiga desa—Bolok, Nitneo, dan Kuanheun di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur—hidup dalam ketidakpastian akibat status lahan yang tak kunjung jelas. Tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun kini terancam, setelah pemerintah menetapkannya sebagai bagian dari Kawasan Industri Bolok (KIB) seluas 900 hektare.
Penetapan itu berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997, yang mengkategorikan wilayah tersebut sebagai kawasan industri. Namun ironisnya, regulasi tersebut dinilai mengabaikan realitas sosial dan historis: bahwa di atas tanah itu telah lama berdiri permukiman serta lahan produktif milik masyarakat adat setempat. Akibat klaim sepihak ini, warga tidak dapat mengurus sertifikat hak milik atas tanah mereka sendiri.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh martabat dan hak dasar warga. Menyadari urgensi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Absolom Buy, mengambil inisiatif untuk mempertemukan masyarakat dengan pemerintah daerah dalam sebuah dialog terbuka.
Dialog itu berlangsung pada Jumat (02/05/2025) di kediaman Absolom di Desa Bolok. Turut hadir Bupati Kupang, Yosef Lede, bersama para tokoh adat, kepala desa, pemuda, dan masyarakat dari ketiga desa yang terdampak. Pertemuan ini disambut hangat warga yang telah lama mendambakan kejelasan atas status tanah mereka.
Dalam forum itu, Absolom menegaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai anggota DPRD, penyelesaian konflik lahan di KIB menjadi salah satu prioritas utamanya. Ia menyoroti bahwa sebagian lahan yang diklaim sebagai kawasan industri ternyata berada di luar batas resmi yang ditetapkan.
“Ini bukan hanya persoalan teknis atau tumpang tindih peta. Ini menyangkut hak hidup masyarakat yang telah ratusan tahun menghuni tanah itu. Banyak dari mereka tidak bisa mengurus sertifikat karena status lahannya digantung. Ini jelas tidak adil,” tegas Absolom.
Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh dirinya secara pribadi maupun oleh aparat desa, namun semuanya menemui jalan buntu. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya konsolidasi warga sebagai kekuatan bersama dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Sementara itu, Bupati Kupang, Yosef Lede, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Ia menyebut konflik KIB sebagai isu prioritas sejak masa kampanye, dan kehadirannya dalam forum tersebut bukan hanya karena undangan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Kalau regulasi sudah tidak sesuai dengan kenyataan dan merugikan rakyat, maka sudah seharusnya direvisi. Kita tidak bisa membenarkan kawasan industri yang baru dibentuk pada 1997 mengklaim tanah yang sudah dihuni masyarakat jauh sebelumnya,” ujar Bupati dengan tegas.
Baca Juga : Dari Rabeka hingga Gawi: Warna-warni Budaya Meriahkan Hardiknas Kupang
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Anggota DPRD Provinsi NTT, Jan Piter Windy, guna membawa persoalan ini ke level provinsi, bahkan nasional jika diperlukan. Bupati berjanji akan mengupayakan sertifikasi tanah secara gratis bagi masyarakat tiga desa apabila sengketa ini berhasil diselesaikan.
“Saya siap bertemu dengan Gubernur NTT, Pak Melki Laka Lena, dan jika perlu bersama-sama menemui Menteri ATR/BPN di Jakarta. Ini soal keadilan sosial, dan pemerintah harus hadir membela rakyat,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disambut dengan tepuk tangan dan rasa haru dari warga yang hadir. Bagi mereka, langkah konkret dari pemerintah daerah dan wakil rakyat ini menjadi secercah harapan setelah bertahun-tahun menghadapi kebuntuan.
Dengan dukungan publik yang mulai menguat serta kesadaran dari para pemangku kepentingan, masyarakat kini berharap ada titik terang dalam perjuangan mereka mendapatkan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur.
Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu kini mulai menunjukkan tanda-tanda penyelesaian dan diharapkan bisa diselesaikan dalam masa pemerintahan Bupati, Yosef Lede. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.