Sumbar, Sarilamak, SN – Pelantikan Kepala DISDUKCAPIL Lima Puluh Kota menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Azmar saat ditemui tim Humas Diskominfo Lima Puluh Kota di Kantor Bupati, Sarilamak, Jumat (22/03/2024).
Menteri Dalam Negeri mengangkat dan memberhentikan pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan Menteri. “Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Herman Azmar.
Sementara itu Kepala BKPSDM Adrian Wahyudi mengatakan proses Pengisian Jabatan Struktural, dalam hal ini Jabatan Kepala Dinas pada Dinas Kependudukan dan Capil berdasakan Permendagri No. 60 Tahun 2021.
“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
