SN, Kupang — Dalam lima bulan terakhir, Perumda Air Minum Kabupaten Kupang meningkatkan intensitas koordinasi dengan para pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sebagai bagian dari upaya memperluas dan mengefektifkan pelayanan air bersih kepada pelanggan. Langkah ini dilakukan melalui pendataan fasilitas perumahan sekaligus persiapan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Kupang menyatakan bahwa pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi nasional, khususnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengembang berkewajiban menyerahkan PSU—termasuk fasilitas air bersih—kepada Pemerintah Daerah guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan optimalisasi pelayanan.
Pendataan ini merupakan prasyarat penting untuk memastikan seluruh fasilitas air bersih di perumahan dapat dikelola secara terstandarisasi melalui lembaga resmi. Setelah proses serah terima dilakukan, utilitas air bersih akan menjadi bagian dari sistem pelayanan publik yang harus dijalankan secara profesional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
