SN, Amfoang Utara – Bumi Perkemahan SMAN 1 Amfoang Utara, Desa Afoan, menjadi saksi dimulainya Raimuna Cabang V Kabupaten Kupang Tahun 2025, Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini diikuti 1.174 Pramuka Penegak dan Pandega dari 38 SMA/SMK se-Kabupaten Kupang dan berlangsung hingga Sabtu (6/9/2025).
Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, datang secara resmi membuka kegiatan lima tahunan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Raimuna bukan sekadar ajang perkemahan, melainkan wadah pembentukan karakter, kepemimpinan, serta solidaritas generasi muda.
“Tema tahun ini adalah Kolaborasi Membangun Ketahanan Bangsa. Pramuka tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus bergerak bersama pemerintah, masyarakat, maupun swasta,” tegas Aurum. Ia juga mengingatkan, sejarah bangsa membuktikan bahwa kaum muda selalu menjadi motor perubahan.
Baca Juga : Apel Perdana Sekda Kupang: ASN Terlambat, Jangan Masuk Barisan!
Panitia menjelaskan, Raimuna Cabang V memiliki tujuan strategis, mulai dari peningkatan keterampilan kepramukaan, penguatan kepemimpinan, penanaman kesadaran lingkungan, hingga pembentukan pribadi tangguh dan peduli. Tak hanya bagi peserta, kegiatan ini juga menghadirkan Karang Pamitran sebagai ruang belajar dan berbagi pengalaman bagi para pembina pramuka.
Meski digelar di tengah keterbatasan anggaran, dukungan dari para kepala sekolah dan masyarakat membuat acara ini tetap berlangsung meriah. Untuk memastikan keamanan, Polsek Amfoang Utara, Koramil 1604-03 Amfoang, serta Satpol PP turut diterjunkan selama kegiatan berlangsung.
Raimuna Cabang V di Amfoang Utara dipandang sebagai momentum penting memperkuat pendidikan karakter generasi muda, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. (Ein)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








