Dokumen SPDP yang diterima oleh Kejati NTT menyebutkan dua nama yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. Namun, pihak Kejati NTT memilih untuk tidak mengungkapkan identitas kedua pihak tersebut, mengingat proses penyidikan yang masih berjalan.
“Ada dua nama yang disebutkan dalam SPDP, namun kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” kata Raka. Pihak Kejati NTT pun tidak mengonfirmasi apakah kedua nama yang disebut berasal dari instansi pemerintah, perusahaan rekanan, atau keduanya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan anggaran dana publik, terutama yang bersumber dari proyek pembangunan fasilitas layanan kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas dalam pelayanan masyarakat.
RSUD Naibonat, yang berperan sebagai rumah sakit rujukan di Kabupaten Kupang, tentu membutuhkan fasilitas IGD yang aman, layak, dan tahan lama. Jika proyek senilai Rp 5 miliar tersebut benar dikorupsi, selain merugikan negara, hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pasien karena infrastruktur yang tidak memadai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
