Wajib Pajak yang datang untuk konsultasi dan pelaporan SPT Tahunan menyambut inisiatif ini dengan antusias, bahkan membawa dokumen lengkap.
Untuk memperlancar layanan, Wajib Pajak diimbau membawa dokumen seperti KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga.
Dokumen pendukung seperti bukti potong pajak, catatan omset bulanan, dan laporan keuangan juga diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Selain Pojok Pajak, KPP Pratama Kupang menawarkan konsultasi perpajakan online melalui layanan live chat WhatsApp dengan nomor yang dapat diakses di laman instabio.cc/pajakkupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








