Sekcam: Titik Kunci Verifikasi dan Kendali Lapangan
Yosef Lede menyampaikan bahwa tanggung jawab Sekcam kini tak bisa lagi dianggap sebagai tugas sampingan. Dalam sistem pemerintahan yang modern dan transparan, Sekcam memegang fungsi vital untuk:
- Memverifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),
- Mengawasi pelaksanaan program berbasis APBDes,
- Dan menyinkronkan prioritas pusat, provinsi, dan kabupaten ke dalam dokumen desa.
“APBDes bukan soal belanja semata, tetapi soal arah kebijakan. Sekcam harus mampu menjaga agar anggaran desa tidak menyimpang dari misi besar Kabupaten Kupang,” katanya.
Sinergi Sekcam dan Pendamping Profesional Desa
Bupati Yosef juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi intensif antara Sekcam, Kepala Desa, dan Pendamping Profesional Desa. Peran para pendamping, menurutnya, sangat krusial dalam memberikan asistensi teknis pada penyusunan RAB, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan.
Namun, tanpa dukungan dan pengawasan dari Sekcam, fungsi pendamping bisa melemah. Oleh karena itu, kolaborasi antar unsur ini menjadi landasan kokoh dalam memastikan seluruh desa bergerak sesuai dengan target pembangunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
