Sei-news.com, Kupang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 sebelum batas waktu berakhir.
Deadline pelaporan SPT untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak badan hingga 30 April 2025.
Seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu, Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, mengajak seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari risiko sanksi administratif.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya. Jangan menunggu hingga hari terakhir karena sistem bisa mengalami lonjakan akses yang berpotensi memperlambat proses pelaporan,” ujar Rimedi pada Selasa (18/03).
Sanksi Menanti Jika Terlambat Lapor SPT
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda:
- Rp100.000 bagi Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak badan
Selain itu, keterlambatan juga dapat berimbas pada pemblokiran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi perpajakan.
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2025
Pelaporan SPT kini semakin mudah dengan adanya DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Wajib Pajak hanya perlu login menggunakan NPWP dan password, lalu mengisi data sesuai dengan laporan keuangan tahun pajak 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.