Nurhasan kemudian bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.35 WIB, dan pada pukul 18.52 WIB, ponsel Harun Masiku tidak lagi aktif dan tidak dapat dilacak.
Baca Juga : Fary Francis Dilantik Sebagai Deputi BP Batam
Selanjutnya, petugas KPK mencoba melacak posisi Harun Masiku melalui ponsel Nurhasan pada pukul 20.00 WIB, yang menunjukkan bahwa mereka berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), bersama dengan Kusnadi, yang merupakan orang kepercayaan Hasto. Meskipun petugas KPK mendatangi PTIK, mereka tidak berhasil menemukan Harun Masiku di lokasi tersebut.
Sementara itu, Harun Masiku sebagai tersangka hingga saat ini masih buron, meskipun Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah menjalani hukuman dan dibebaskan.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan. Hasto telah mengajukan praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak.
Praperadilan kedua yang diajukan Hasto terkait kasus suap juga dinyatakan gugur. Sementara itu, praperadilan kedua untuk kasus dugaan penghalangan penyidikan kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersamaan dengan persidangan dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
