Akademisi Amerika Dituduh Menghina Monarki Thailand

akademisi
Raja Maha Vajiralongkorn bersama Mayor Jenderal Sineenatra Wongvajirabhakdi, permaisuri kerajaan

Undang-undang lese-majeste Thailand, yang dikenal dengan pasal 112 dalam hukum pidana negara itu, telah menuai kritik luas dari kelompok hak asasi manusia karena ruang lingkup interpretasi yang sangat luas dan hukuman yang sangat berat. Penggunaan undang-undang ini terhadap akademisi, aktivis, dan bahkan mahasiswa telah meningkat, dengan perhatian internasional yang besar atas masalah ini.

Pasal 112 menjadi lebih sering digunakan setelah protes yang dipimpin oleh kaum muda pada tahun 2020 yang menuntut reformasi peran monarki dalam politik negara.

Pada tahun lalu, seorang pria di Thailand utara dijatuhi hukuman penjara lebih dari 50 tahun atas dakwaan penghinaan terhadap monarki, sementara seorang wanita lainnya dihukum 43 tahun pada tahun 2021.

Pada tahun 2023, seorang pria dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menjual kalender satir yang menampilkan gambar bebek karet yang menurut pengadilan dianggap menghina raja. (Red)

  • Bagikan
Exit mobile version