“Lampu menyala 24 jam sehari, dan anda memiliki 20-30 menit udara segar sambil ditutup matanya, tidak ada yang mengisi waktu, dan mungkin menjadi sasaran interogasi keras tanpa alasan yang jelas.”
Media Italia melaporkan Cecilia Sala berada di sel isolasi, kacamatanya disita dan dia tidur di lantai yang dingin.
Konflik geopolitik yang lebih luas
Meski pelaporan dari Iran selalu berisiko, menurut Rezaian — ia mengatakan bahwa selalu menyarankan wartawan untuk tidak pergi — ia berpendapat bahwa penangkapan Cecilia Sala tidak terkait dengan pelaporannya dan malah terkait dengan konflik geopolitik yang lebih luas.
Hanya tiga hari sebelum penahanannya, polisi Italia di Bandara Malpensa Milan menangkap Mohammad Abedini, seorang pengusaha Iran yang dicari oleh otoritas AS.
Abedini dituduh memasok komponen pesawat tak berawak yang menurut jaksa digunakan dalam serangan yang menewaskan tiga tentara AS di Yordania setahun lalu.
Iran membantah terlibat dalam serangan itu, dan Kementerian Luar Negerinya dikutip di media Iran mengatakan penangkapan Abedini melanggar hukum internasional.
Baca Juga : Pendukung halangi pihak berwenang menahan presiden Korea Selatan yang dimakzulkan
Kedutaan Besar Iran di Roma pada hari Kamis kemarin mengaitkan penangkapan Cecilia Sala dengan penangkapan Abedini. Seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Iran “mendesak Italia untuk menolak kebijakan penyanderaan Amerika — yang bertentangan dengan hukum internasional, khususnya hak asasi manusia — dan menyediakan pembebasan Mohammad Abedini sesegera mungkin dan mencegah kerusakan pada hubungan bilateral,” lapor media pemerintah.
Mendesak Italia untuk menolak apa yang disebutnya kebijakan penyanderaan AS dan menciptakan kondisi untuk pembebasan Abedini guna menghindari risiko merusak hubungan dengan Iran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
