Pekerja kesehatan mental mengatakan radikalisasi menjadi masalah yang berkembang
Radikalisasi merupakan masalah yang berkembang di kalangan pemuda Toronto yang berjuang dengan kesehatan mental, menurut David O’Brien, direktur layanan kesehatan mental di Yorktown Family Services (YFS).
O’Brien mengatakan dia berencana untuk melakukan kampanye untuk mengedukasi pekerja perawatan kesehatan tentang radikalisasi daring — baik melalui ISIS, Nazisme atau kelompok incel — dengan mengatakan itu adalah masalah yang harus ditangani dengan perawatan kesehatan psikologi sebelum penegakan hukum.
“Apa yang kami temukan adalah ketika Anda menjauh dari ideologi tersebut, Anda akan berhadapan dengan seseorang yang memiliki banyak masalah kesehatan mental dan kesehatan sosial,” kata O’Brien kepada Metro Morning pada Jumat kemarin.
Sejak 2020, YFS telah memiliki program khusus untuk pemuda yang teradikalisasi, yang menurut O’Brien sebagian besarnya mengalami masalah kesehatan mental. Ia mengatakan program tersebut telah memiliki 250 klien dalam empat tahun terakhir, dan hampir semuanya telah dideradikalisasi dengan dukungan dari pekerja kesehatan mental dan pekerja sosial.
Baca Juga : Penahanan Jurnalis Italia di Iran Memicu Pelbagai Reaksi
Tanda-tanda radikalisasi yang harus diwaspadai orang tua, kata O’Brien, meliputi meningkatnya waktu online, isolasi, perubahan ekstrem dalam pandangan politik, dan pembelian senjata seperti pisau dan senapan angin.
“Sering kali orangtua melihat hal ini, tetapi tidak tahu harus ke mana,” katanya, seraya menambahkan bahwa sekitar 70 persen rujukan untuk program deradikalisasi YFS berasal dari penegak hukum, bukan keluarga. “Sistem perawatan kesehatan kita belum bekerja dengan baik dalam melibatkan populasi ini” ungkapnya. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
