“Secara global, kita sebenarnya sudah tidak lagi mengenal istilah bencana alam dan bencana non alam secara terpisah, karena yang ada itu adalah _natural hazard_ atau ancaman alam, bukan _natural disaster_ atau bencana alam. Ancaman dan bahayanya yang ada dari alam, bukan bencananya. Kalau sudah menjadi bencana, biasanya pasti ada faktor manusia di dalamnya,” tegas Abdul Muhari.
Atas dasar itulah, BNPB mendorong implementasi lima agenda utama penanganan risiko terpadu, mulai dari kajian spasial bahaya alam yang memicu kecelakaan industri, pengujian sistem keselamatan fasilitas, penyusunan rencana kontingensi, peringatan dini dan perlindungan masyarakat, hingga latihan lintas sektor yang melibatkan sinergi pemerintah dan swasta. Kendati demikian, Muhari memberikan catatan krusial agar seluruh skenario tersebut tidak terjebak dalam formalitas birokrasi yang rumit, terutama dalam hal penyusunan dokumen operasional di daerah.
“Kalau di Jepang itu renkon (rencana kontingensi) itu cuman satu halaman A4, ditempel di dinding. Dan itu bahasanya sederhana, _commanding_, direktif, bahasa untuk perintah, sehingga jelas kalau kondisi apa lalu apa, pakai apa, di mana, untuk siapa, dan tugasnya apa. Jadi bukan kumpulan dokumen ratusan halaman, ujar Abdul Muhari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
