BNPB: Mitigasi Bencana Kegagalan Teknologi Industri Butuh Perubahan Paradigma dan Dokumen Darurat yang Taktis di Lapangan

bnpb-mitigasi-bencana-kegagalan-teknologi-industri-butuh-perubahan-paradigma-dan-dokumen-darurat-yang-taktis-di-lapangan
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D., saat menjadi pemateri utama dalam Seminar Nasional Kesiapsiagaan Bencana Kegagalan Teknologi Industri di Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (13/10), yang menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Tahun 2026.

Urgensi pembenahan sistem ini menurut Muhari, juga didasari oleh tingginya kerentanan wilayah perkotaan padat industri di tanah air. Berdasarkan data BNPB, hingga pertengahan Oktober 2026 telah tercatat sebanyak 2.096 kejadian bencana di Indonesia yang didominasi oleh faktor hidrometeorologi sebesar 99,14% (seperti karhutla, banjir, cuaca ekstrem, kekeringan, dan tanah longsor) serta geologi sebesar 0,86%, dengan dampak kumulatif yang mengakibatkan ratusan korban jiwa serta lebih dari 5,6 juta jiwa menderita dan mengungsi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, kegagalan teknologi dikategorikan sebagai bencana nonalam yang ancamannya kian nyata tatkala fenomena alam seperti gempa bumi atau tsunami memicu kecelakaan sistemik berantai (cascading impact). Di samping itu, ancaman kegagalan teknologi dapat menimbulkan dampak masif yang melampaui batas fasilitas fisik, merujuk pada pengalaman penanganan pandemi serta insiden keruntuhan bangunan seperti kasus _pancake collapse_ pada musala Pondok Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo, termasuk tragedi nuklir Fukushima di Jepang pada tahun 2011 akibat hantaman tsunami yang melumpuhkan sistem pendingin reaktor, di mana kelalaian dalam mengantisipasi skala ancaman memperparah krisis yang terjadi.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Maruarar: Kebijakan Perumahan Pro Rakyat Jadi Prioritas Utama dalam Arahan Presiden Prabowo
  • Bagikan