Menurutnya, hingga kini masyarakat masih cenderung menyampaikan keluhan melalui media sosial karena dianggap paling mudah dan cepat. Karena itu, ia menegaskan pentingnya optimalisasi kanal resmi pengaduan agar respons dapat lebih terstruktur dan terpantau.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan. Di antaranya melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N-LAPOR yang terintegrasi ke seluruh satuan kerja. Selain itu, tersedia layanan TUNTAS (Tindakan Pengaduan Pertanahan dan Tata Ruang dari Masyarakat) serta Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan, menjelaskan bahwa Hotline WhatsApp telah tersedia sejak 2022 dan memanfaatkan layanan Customer Service Management berbasis Omni Communication Assistance (OCA) Interaction.
“Layanan ini terus diupayakan, dimutakhirkan, guna menjadi kanal pengaduan yang dapat dengan mudah digunakan oleh masyarakat dan meningkatkan pelayanan Kementerian ATR/BPN secara efektif,” kata Adhi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









