Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPR: Aturan Turunan UU PPRT Harus Tuntas Paling Lambat 2027

Kontributor : YB Editor: Redaksi
dpr-aturan-turunan-uu-pprt-harus-tuntas-paling-lambat-2027
DPR: Aturan Turunan UU PPRT Harus Tuntas Paling Lambat 2027

JAKARTA, SNC –  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menegaskan pemerintah harus menyelesaikan seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) paling lambat pada 2027.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, mengatakan penyusunan regulasi turunan tersebut memiliki batas waktu maksimal satu tahun sejak undang-undang disahkan dalam rapat paripurna pada 21 April 2026.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun,” ujarnya, Rabu (22/4).

Menurut Bob, meskipun aturan teknis belum rampung, UU PPRT tetap berlaku dan mengikat sejak disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara. Aturan turunan hanya diperlukan untuk mengatur aspek teknis implementasi di lapangan.

Beberapa hal yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan tersebut antara lain terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga, mekanisme pengawasan, serta penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.

UU PPRT sendiri disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri 314 dari 578 anggota dewan. Pengesahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menandai tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan regulasi bagi pekerja rumah tangga.

Baca Juga :  Rakor Penanganan Longsor Tana Toraja, Empat Poin Penanganan Jadi Prioritas
  • Bagikan