Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jokowi Teken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Masa Jabatan Kade 8 Tahun Dan Bisa 2 Periode

Kontributor : Dedy Editor: Redaksi
masa jabatan kades 8th 2 periode

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” jelas Pasal 118 huruf c

Baca Juga :  Jokowi vs OCCRP: Diamnya Prabowo Jadi Sinyal Politik Baru? 
  • Bagikan