Lanjutnya, maksud dan tujuan MoU ini untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memberdayakan petani lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung diversifikasi pangan dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.
“Ruang lingkup kerjasamanya meliputi, 1. Penyiapan lahan seluas 200 hektar., 2. Penyediaan bibit unggul, pupuk, dan sarana produksi., 3. Pendampingan teknis dan pengawasan proses budidaya, dan 4. Pengolahan hasil panen dan strategi pemasaran,” tandas Haji Taufiq
Menurutnya, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban, dimana HKTI bertanggung jawab dalam pendampingan teknis, pelatihan petani, bantuan pupuk, bibit dan akses pasar. Sementara Koperasi Konsumen Lestari Hutan Indonesia Raya bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan, proses budidaya, dan pengolahan hasil panen.
“Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap dua yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Yang berkedudukan di Karawang, 15 Maret 2025,” pungkas H. M. Taufiq Rahman Abdul Syakur selaku Ketua Umum Koperasi KLHIR.
Menhut Raja Juli Antoni dan Menbud Fadli Zon Panen Beras Sorgum
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, sorghum merupakan “tanaman ajaib” yang memiliki banyak manfaat, termasuk untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









