Jakarta, SN – Tanah longsor terjadi di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis dini hari (11/4). Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB menutup jalan desa.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memonitor insiden ini berada di Dusun Parang RT32, RW 06, Desa Bangun. Material longsoran yang ada di ruas jalan sempat memutuskan akses jalan setempat. Namun dengan cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek bersama dengan TNI, Polri, perangkat desa dan warga melakukan kerja bakti membersihkan material tanah longsor.
Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 09.00 WIB, material tanah longsor telah berhasil dibersihkan. Warga dapat kembali mengakses jalan desa.
Tidak ada laporan adanya korban jiwa maupun luka-luka akibat kejadian tersebut.
Banjir Pasuruan Surut
Sementara itu, perkembangan terkini banjir di Kabupaten Pasuruan berangsur-angsur surut pada hari ini, Kamis (11/4). BPBD Provinsi Jawa Timur melaporkan genangan air di Kecamatan Kraton hanya menyisakan di Dusun Batoan, Desa Tambakrejo.
Sejumlah kecamatan di kabupaten ini yang sebelumnya terdampak banjir telah surut, seperti Kecamatan Pohjentrek, Gondangwetan, Bangil, Rembang, Beji dan Rejoso.
Tercatat satu warga meninggal dunia akibat banjir yang menerjang Pasuruan. Warga yang menjadi korban jiwa berasal dari Kecamaran Pohjentrek.
Menyikapi bencana hidrometeorologi basah di wilayah Jawa Timur, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan warga untuk selalu waspada dengan kondisi sekitar maupun saat melakukan aktivitas mudik atau balik, seperti kondisi cuaca buruk yang berpengaruh pada perjalanan darat atau laut.
Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Timur masih berpeluang terjadi hujan intensitas tinggi yang disertai petir dan angin kencang hingga dua hari ke depan (12-13/4).
Abdul Muhari, Ph.D. (Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
Facebook : @InfoBencanaBNPB
Twitter : @BNPB_Indonesia
Instagram : @bnpb_indonesia
Youtube : BNPB Indonesia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.