Sebelumnya, Kementerian ESDM menerapkan kebijakan penertiban untuk memastikan pengecer menjual LPG dengan harga yang sesuai dan seragam. Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan dampak yang tidak diinginkan, di mana banyak pengecer yang terhenti sementara waktu. Dampak ini menyebabkan kesulitan akses bagi masyarakat yang membutuhkan LPG.
Dasco menambahkan bahwa Presiden Prabowo memerintahkan agar penertiban dilakukan secara bertahap atau parsial, di mana pengecer masih diperbolehkan berjualan sementara proses administrasi penertiban berlangsung. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat tetap bisa memperoleh LPG dengan harga yang wajar tanpa menimbulkan kesulitan yang lebih besar.
“Akhirnya dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi, Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer bisa sambil berjualan dahulu supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya,” tambah Dasco.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mengatasi kelangkaan LPG di beberapa daerah serta memastikan distribusi yang lebih baik dan harga yang stabil bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









