Setelah pendirian SMSI, dukungan pun mengalir dari ketua PWI seluruh Indonesia, dengan membentuk SMSI di masing-masing provinsi. Sejak saat itu, SMSI menjadi organisasi pers nasional yang menaungi para pengusaha media siber. Hingga kini, SMSI tercatat memiliki sekitar 1.700 pengusaha media siber, sebagian besar di antaranya adalah perusahaan start-up yang berkembang di bidang media.
Pada 29 Mei 2020, SMSI resmi menjadi konstituen Dewan Pers melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, menjadikannya sebagai bagian dari 10 konstituen Dewan Pers.
Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI pada 26-27 September 2020 di Hotel Marbella Anyer, SMSI menetapkan arah organisasi dan program kerja, dengan dua fokus utama: program internal dan eksternal.
Pada program internal, SMSI fokus pada pendataan dan verifikasi anggota, pembangunan infrastruktur SMSI di seluruh Indonesia, serta penguatan newsroom sebagai jaringan media siber di tanah air.
Secara eksternal, SMSI mengutamakan hubungan dengan jajaran pemerintahan untuk mendukung tercapainya keadilan sosial, serta memperkuat koneksi dengan dunia usaha dan masyarakat pers. SMSI juga semakin memperluas relasinya di tingkat internasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









