Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wamen ATR/BPN Usulkan One Land Tenure System dalam Revisi UU Kehutanan untuk Atasi Tumpang Tindih Penguasaan Tanah

wamen-atr-bpn-usulkan-one-land-tenure-system-dalam-revisi-uu-kehutanan-untuk-atasi-tumpang-tindih-penguasaan-tanah
Wamen ATR/BPN Usulkan One Land Tenure System dalam Revisi UU Kehutanan untuk Atasi Tumpang Tindih Penguasaan Tanah

Akibatnya, berbagai persoalan muncul di lapangan, terutama terkait wilayah yang telah lama dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah memiliki hak atas tanah, namun kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan oleh negara.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menjelaskan bahwa konsep One Land Tenure System bertujuan menghadirkan satu sistem penguasaan tanah yang lebih terintegrasi sehingga status lahan dapat ditetapkan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir antarinstansi.

Kepastian tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang selama ini telah menguasai atau memanfaatkan tanah secara turun-temurun namun menghadapi ketidakjelasan status akibat adanya tumpang tindih kebijakan.

Baca Juga :  Ketua Harian DPP Gerindra Hormati Upaya Pemakzulan Bupati Pati, Pendiri Forum BEM DIY Berikan Pujian
  • Bagikan