Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan masih banyak desa yang berada di wilayah yang terindikasi sebagai kawasan hutan. Tercatat sebanyak 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di kawasan yang terindikasi hutan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan kebijakan yang mampu menjembatani kondisi riil penguasaan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.
Menurut Ossy, revisi Undang-Undang Kehutanan harus menjadi momentum untuk menyelaraskan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan secara sektoral. Dengan demikian, pengelolaan ruang daratan dapat dilakukan secara lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, integrasi sistem penguasaan tanah juga dinilai akan mendukung investasi dan pembangunan nasional. Pelaku usaha dapat memperoleh kepastian status lahan, sementara pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat dalam penyusunan kebijakan pembangunan wilayah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









