Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wamen ATR/BPN Usulkan One Land Tenure System dalam Revisi UU Kehutanan untuk Atasi Tumpang Tindih Penguasaan Tanah

wamen-atr-bpn-usulkan-one-land-tenure-system-dalam-revisi-uu-kehutanan-untuk-atasi-tumpang-tindih-penguasaan-tanah
Wamen ATR/BPN Usulkan One Land Tenure System dalam Revisi UU Kehutanan untuk Atasi Tumpang Tindih Penguasaan Tanah

Ossy menambahkan bahwa harmonisasi regulasi antara sektor kehutanan dan pertanahan tidak hanya penting untuk mencegah konflik, tetapi juga mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Kementerian ATR/BPN berharap pembahasan revisi UU Kehutanan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pengelolaan ruang di Indonesia yang semakin kompleks.

Dengan penerapan One Land Tenure System, pemerintah optimistis berbagai persoalan tumpang tindih penguasaan tanah dapat diminimalkan sehingga kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan dapat berjalan secara seimbang.

Baca Juga :  Layanan Pertanahan Lawan Budaya Libur: Sertipikat Tetap Jalan
  • Bagikan