Kovach dan Rosenstiel juga menegaskan bhwa jurnalisme harus tetap independen dari subjek yang diliput. Independensi bukan berarti tidak memiliki pendapat, melainkan tidak membiarkan kedekatan memengaruhi penilaian. Organisasi pers seharusnya menjadi penjaga standar, bukan pihak yang mengambil alih fungsi penilaian.
Di sinilah pentingnya melihat praktik Dewan Pers.
Dalam berbagai penyelesaian sengketa pers, Dewan Pers secara konsisten menempatkan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab sebagai prinsip utama. Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mewajibkan wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Pasal 3 mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers juga menegaskan bahwa pihak yang dirugikan oleh pemberitaan harus diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara proporsional. Artinya, mekanisme koreksi dalm dunia pers dibangun melalui proses yang adil, bukan melalui penghakiman sepihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
