Organisasi profesi bukan kantor advokat.
Organisasi profesi bukan pula lembaga hubungan masyarakat. Ketika organisasi menggunakan nama dan reputasinya untuk membela pejabat internal yang sedang menghadapi sengketa hukum atau etik, maka organisasi sedang mempertaruhkan kepercayaan publik yang dibangun selama bertahun-tahun.
Kita semua tentu menolak fitnah, pembunuhan karakter, dan jurnalisme yang tidak profesional. Namun cara melawannya bukan dengan mengganti satu keberpihakan dengan keberpihakan yang lain. Cara melawannya adalah dengan kembali kepada prinsip yang paling mendasar: verifikasi, keberimbangan, independensi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses yang adil (due process).
Karena itu, Pengurus AJI Indonesia patut melakukan verifikasi menyeluruh terhadap proses penerbitan pernyataan tersebut, menilai ada atau tidaknya konflik kepentingan, memeriksa kesesuaiannya dengan AD/ART AJI, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip independensi organisasi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar organisasi, maka tindakan korektif, termasuk sanksi organisasi, bukanlah bentuk permusuhan terhadap anggota, melainkan bentuk perlindungan terhadap marwah AJI itu sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








