Disaat Penjaga Etika Kehilangan Jarak: Sebuah Catatan untuk AJI Kupang dan KKJ NTT

Kontributor : AR
disaat-penjaga-etika-kehilangan-jarak-sebuah-catatan-untuk-aji-kupang-dan-kkj-ntt
Adi Rianghepat, Advokat/Anggota Aji Kupang nonaktif

Organisasi profesi bukan kantor advokat.

Organisasi profesi bukan pula lembaga hubungan masyarakat. Ketika organisasi menggunakan nama dan reputasinya untuk membela pejabat internal yang sedang menghadapi sengketa hukum atau etik, maka organisasi sedang mempertaruhkan kepercayaan publik yang dibangun selama bertahun-tahun.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kita semua tentu menolak fitnah, pembunuhan karakter, dan jurnalisme yang tidak profesional. Namun cara melawannya bukan dengan mengganti satu keberpihakan dengan keberpihakan yang lain. Cara melawannya adalah dengan kembali kepada prinsip yang paling mendasar: verifikasi, keberimbangan, independensi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses yang adil (due process).

Karena itu, Pengurus AJI Indonesia patut melakukan verifikasi menyeluruh terhadap proses penerbitan pernyataan tersebut, menilai ada atau tidaknya konflik kepentingan, memeriksa kesesuaiannya dengan AD/ART AJI, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip independensi organisasi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar organisasi, maka tindakan korektif, termasuk sanksi organisasi, bukanlah bentuk permusuhan terhadap anggota, melainkan bentuk perlindungan terhadap marwah AJI itu sendiri.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  80 Tahun Kemerdekaan, 1 Logo, 1 Tujuan: Indonesia yang Bersatu dan Sejahtera
  • Bagikan