Jika pelantikan ini ditempatkan dalam desain reformasi birokrasi yang utuh—berorientasi kinerja, berbasis konteks lokal, dan diawasi secara transparan—maka ia layak disebut strategi. Namun, bila berhenti pada simbolisme, sejarah akan mencatatnya sebagai momentum yang terlewatkan.
Waktu akan menjadi hakim paling jujur. Bukan pada hari pelantikan, melainkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari di kecamatan dan kelurahan, publik akan menentukan: ini kado sesaat, atau strategi jangka panjang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
