Sementara untuk 8 program percepatan yaitu, Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan perbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi; Cetak dan tingkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional; Melanjutkan program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Sembako, Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan untuk menghilangkan kemiskinan absolut; Selenggarakan cek kesehatan gratis, berantas penyakit TBC dalam lima tahun dan bangun RS lengkap berkualitas di Kabupaten; Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, BLT dana desa serta menyediakan rumah murah untuk yang membutuhkan; Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil; Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan Tingkatkan rasio penerimaan negara dari PDB Ke 20% setara tambahan Rp. 1.300 Triliun; dan Menaikkan gaji Aparat Negara seperti ASN, Kades, dan perangkat Desa lainnya.
Sementara 17 program jangka panjang yaitu, Mencapai swasembada pangan; Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi; Rumah murah untuk masyarakat desa; Pemberantasan Narkoba; Pembangunan IKN sebagai pemerataan; Melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM; Reformasi hukum dan birokrasi; Menjamin kelestarian lingkungan hidup; Meningkatkan ekonomi kreatif dan prestasi olahraga; Melestarikan seni budaya; Meningkatkan pelayanan kesehatan dan obat untuk rakyat; Menguatkan pertahanan negara; Berani dan mampu berantas kemiskinan; Menyempurnakan keuangan negara; Memberantas korupsi; Swasembada air; dan Menjamin ketersediaan pupuk, benih dan pestisida langsung ke petani. (Badan Pemenangan Presiden Prabowo Subianto, 2023).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









