Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu kebijakan nasional yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan kelompok rentan yang selama ini menghadapi hambatan ekonomi untuk bersekolah.
Di Kabupaten Kupang, kuota yang diberikan pemerintah pusat mencapai 270 peserta didik yang terdiri atas jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurut Yosef, jumlah siswa yang diterima telah disesuaikan dengan kuota yang tersedia. Namun, untuk tingkat SD, proses pemenuhan kuota menghadapi tantangan karena sebagian orang tua belum bersedia melepas anak-anak mereka yang masih berusia relatif muda untuk mengikuti program tersebut.
Akibatnya, sebagian kuota SD dialihkan ke jenjang SMP dan SMA melalui penambahan rombongan belajar. Langkah itu dilakukan agar keseluruhan kuota yang diberikan pemerintah pusat tetap dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Untuk SD memang ada keterbatasan karena sebagian orang tua menilai anak-anak masih terlalu kecil. Tetapi kuota yang ada sudah ditutupi oleh SMP dan SMA dengan penambahan rombongan belajar,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









