Sei-News.Com., KOTA KUPANG – Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menekankan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKs) antara Universitas Terbuka (UT) Bukan sekedar kertas Macan ompong tetapi menuntut tanggungjawab hukum.
Penegasan ini disampaikan Bupati Simon Nahak setelah berhasil mencapai kesepakatan bersama dengan Universitas Terbuka (UT) untuk memperkuat kerjasama pendidikan di wilayah Kabupaten Malaka.

“Setiap kesepakatan ada konsekuensi. Konsekuensi logisnya adalah MoU ini adalah menjadi pengikat bagi para pihak yang bersepakat menandatangani persetujuan ini, Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”, tandas Bupati Malaka.
Kesepakatan tersebut juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Malaka, Pemerintah Kabupaten TTS, Nagekeo dan Rote Ndao yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam pertemuan yang dilangsungkan baik secara hybrid maupun langsung di Halaman Universitas Terbuka, pihak-pihak yang terlibat menandatangani perjanjian kerja sama yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan di daerah tersebut.
Kerjasama ini mencakup berbagai program pendidikan dan pelatihan yang akan diimplementasikan di wilayah Kabupaten Malaka, TTS, dan Nagekeo.
Lebih lanjut Bupati Malaka menyatakan, Rektor UT sudah membuka peluang beasiswa dan hal ini sangat baik mengingat pemda Malaka punya program yang sama yakni beasiswa.
“Jadi ini ibarat gayung bersambut dimana UT juga menyediakan beasiswa. Hal ini akan memberikan peluang pendidikan yang lebih luas bagi ASN terkhusus Kepala Desa dan masyarakat Malaka pada umumnya”, jelas Bupati Simon.
Bupati Malaka mengucapkan terima kasih atas dukungan beasiswa dari UT, yang pastinya memberi harapan besar untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah Kabupaten Malaka.
“Terima kasih Pa Rektor sudah menyediakan beasiswa, saya harap kuota beasiswa untuk Malaka lebih banyak. Ya beasiswa untuk Malaka semakin banyak semakin baik”, ujar Bupati Malaka.
Sementara itu Rektor Universitas Terbuka, Prof. Ojat Darojat M.Bus. Ph.D., dalam sambutannya menjelaskan Universitas Terbuka akan memberikan kontribusi dalam bentuk pengembangan kurikulum, pelatihan tenaga pendidik, dan menyediakan aksesibilitas materi pembelajaran.
“Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah pemberian bantuan biaya pendidikan Program Diploma, Sarjana, Magister, dan Doktor bagi Pegawai Negeri Sipil pada Universitas Terbuka Kupang yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka”, ungkap Rektor.
Selain itu, lanjut Rektor memastikan pihaknya bertanggungjawab menyediakan layanan pedidikan dengan kualitas yang baik. Dan yang bisa dipertanggungjawabkan, akuntabel, kepada pemangku kepentingan yang ada di sini.
“Kami pastikan layanan pendidikan yang kami sediakan tentunya berkualitas. Kesepakatan ini diharapkan dapat membuka pintu bagi peningkatan mutu pendidikan dan peluang karir bagi masyarakat setempat.”, tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









