TTS, SNC – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Timor Tengah Selatan resmi mengukuhkan Badan Pengurus Caretaker Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Timor Tengah Selatan Tahun 2026. Pengukuhan berlangsung di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS, Rabu (13/5/2026).
Pengukuhan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Nusa Tenggara Timur Nomor 012 Tahun 2026 tentang Pengurus Sementara Kwarcab Gerakan Pramuka Timor Tengah Selatan yang ditetapkan di Kupang pada 27 April 2026 dan ditandatangani Ketua Kwarda Gerakan Pramuka NTT, Drs. Sinun Petrus Manuk.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa masa bakti kepengurusan Kwarcab Gerakan Pramuka TTS periode 2021–2026 telah berakhir. Demi menjamin kelancaran roda organisasi sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Kwarda NTT membentuk badan pengurus caretaker yang bertugas selama enam bulan sejak keputusan diterbitkan hingga 2 November 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
