SN, Kota Kupang – Lima anak berbakat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sukses mengharumkan nama daerah dan Indonesia di kancah internasional setelah menyapu bersih lima peringkat terbaik dalam ajang Hall of Fame Abacus Brain Gym 2024. Kejuaraan sempoa tingkat dunia ini berlangsung sepanjang tahun 2024 dan diikuti oleh peserta dari berbagai negara.
Prestasi luar biasa ini mendapat apresiasi tinggi dari Penjabat (Pj.) Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., yang secara langsung memberikan penghargaan kepada para pemenang dalam sebuah acara di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTT, Selasa (11/2).
Daftar Pemenang Asal NTT di Hall of Fame Abacus Brain Gym 2024
Kelima siswa yang mengukir sejarah di kompetisi sempoa internasional ini adalah:
- Caesar Archangels Hendrik Meo Tnunay (Nono) – Juara 1 (SDN Buraen 1 Amarasi Selatan, Kab. Kupang) – 195.039 poin
- Scarlet Damiaty Trinch Fangidae – Juara 2 (Excellent Spirit Christian School, Kupang) – 134.816 poin
- Novantri Maharani Ramby Day Tonael – Juara 3 (SDN Kuasaet, Kupang) – 132.214 poin
- Gilbert Arnolus Julius Moy – Juara 4 (Buoyant Montessori School) – 79.867 poin
- Efram Elajaro Archerio Jusuf – Juara 5 (SDK Hosana, Kupang)
Pj. Gubernur NTT: Anak NTT Punya Potensi Besar!
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada para pemenang.
“Ini bukan sekadar kemenangan biasa. Anak-anak NTT telah membuktikan bahwa mereka memiliki kecerdasan luar biasa dan mampu bersaing di tingkat dunia. Ini kebanggaan bagi kita semua!”
Beliau juga menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, untuk terus membina generasi muda agar mampu mencapai prestasi lebih tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
