Membangun Sekolah dengan Sinergi
Faktahukumntt.com, Kupang – Dalam dunia pendidikan, kolaborasi menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas. SMAN 11 Kupang adalah salah satu contoh nyata bagaimana sekolah bisa berkembang pesat dengan strategi kepemimpinan yang tepat. Marselina Juliana Pandie, S.Pd., M.M., sebagai kepala sekolah, menekankan bahwa keberhasilan institusi pendidikan tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga pada kerja sama yang solid antara guru, tenaga kependidikan, dan siswa.
Kolaborasi: Fondasi Keberhasilan Sekolah
Sejak memimpin SMAN 11 Kupang, Marselina Pandie telah menerapkan pendekatan kepemimpinan partisipatif, di mana setiap unsur di sekolah memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.
“Saya selalu menekankan bahwa sekolah ini milik bersama. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan harus saling mendukung demi mencapai visi yang sama,” ungkapnya.
Kolaborasi ini tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang harmonis tetapi juga meningkatkan motivasi dan produktivitas seluruh staf pengajar.
Peningkatan Kompetensi Guru: Pilar Utama Pendidikan Berkualitas
Sebagai bagian dari strategi pengembangan sekolah, Marselina Pandie memastikan bahwa guru-guru di SMAN 11 Kupang selalu mengikuti pelatihan dan seminar. Dengan meningkatnya kompetensi guru, metode pembelajaran menjadi lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan siswa.
“Saya mewajibkan guru untuk terus belajar. Mereka harus mengikuti seminar dan pelatihan agar tetap update dengan perkembangan dunia pendidikan,” tambahnya.
Pendekatan ini terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan mempersiapkan siswa untuk menghadapi tantangan di dunia akademik maupun profesional.
Teknologi sebagai Penunjang Inovasi Pendidikan
Meskipun tergolong sekolah kecil, SMAN 11 Kupang tidak ingin tertinggal dalam pemanfaatan teknologi. Dengan adanya fasilitas seperti laptop, proyektor, dan akses internet, para guru didorong untuk menggunakan media digital dalam proses pembelajaran.
“Penggunaan teknologi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Kami ingin siswa lebih mudah memahami materi dengan cara yang lebih menarik,” jelas Marselina.
Selain itu, pihak sekolah terus berupaya melengkapi sarana-prasarana yang dapat mendukung proses belajar mengajar, termasuk penambahan toilet, ruang usaha, dan fasilitas guru.
Membangun Budaya Kerja yang Solid
Salah satu strategi unik yang diterapkan oleh Marselina Pandie adalah membangun budaya kerja berbasis kebersamaan. Tidak jarang guru dan staf bekerja hingga larut malam untuk memastikan administrasi dan program akademik berjalan dengan baik.
“Saya tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bergandengan tangan membangun sekolah ini,” tegasnya.
Pendekatan ini menciptakan lingkungan kerja yang positif, di mana setiap individu merasa dihargai dan berkontribusi pada perkembangan sekolah.
Mempersiapkan Siswa untuk Masa Depan
Selain fokus pada peningkatan kualitas guru, SMAN 11 Kupang juga memberikan perhatian besar pada pembentukan karakter siswa. Dengan berbagai program pengembangan diri, siswa didorong untuk memiliki mental yang kuat dan siap bersaing dengan lulusan dari sekolah lain.
“Kami ingin siswa kami percaya diri dan siap menghadapi dunia luar. Mereka harus tahu bahwa kesuksesan tidak ditentukan oleh besar kecilnya sekolah, tetapi oleh kualitas diri mereka sendiri,” pungkasnya.
Kolaborasi Adalah Kunci Keberhasilan
Keberhasilan SMAN 11 Kupang dalam membangun sekolah berkualitas bukan hanya karena kebijakan yang baik, tetapi karena adanya sinergi antara kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa. Dengan strategi kolaboratif yang diterapkan Marselina Pandie, sekolah ini terus berkembang menjadi institusi pendidikan yang unggul di Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.