Pernyataan tersebut mencerminkan visi bahwa kampus tidak lagi menjadi institusi yang terpisah dari masyarakat, melainkan hadir sebagai pusat pengabdian yang mampu memberikan manfaat nyata melalui layanan kesehatan berkualitas.
Kepercayaan BPJS Kesehatan terhadap RSU Undana bukanlah sesuatu yang diperoleh secara instan. Sebelum resmi menjadi FKRTL, rumah sakit harus melalui serangkaian proses penilaian dan kredensialing untuk memastikan kesiapan pelayanan sesuai standar nasional.
Perwakilan BPJS Kesehatan, Gede Wiranatha, menjelaskan bahwa RSU Undana telah memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk bergabung dalam jejaring pelayanan BPJS Kesehatan.
Dengan status tersebut, masyarakat kini memiliki alternatif rumah sakit rujukan yang dapat melayani berbagai kebutuhan kesehatan spesialistik dan subspesialistik melalui skema JKN.
Kehadiran fasilitas baru ini sangat penting mengingat tingginya beban pelayanan yang selama ini ditanggung rumah sakit-rumah sakit rujukan utama di Kota Kupang. Penambahan kapasitas layanan diharapkan mampu mengurangi kepadatan pasien sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
