Tahapan uji publik dilakukan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dan sivitas akademika menyampaikan masukan terkait rekam jejak para kandidat.
Menurut Nicolas, mekanisme tersebut penting untuk memastikan anggota satgas benar-benar memiliki komitmen terhadap perlindungan korban dan tidak memiliki catatan sebagai pelaku kekerasan.
“Kami ingin memastikan anggota satgas yang terpilih memiliki integritas tinggi. Jangan sampai ada calon yang justru memiliki riwayat tindakan kekerasan atau perilaku yang bertentangan dengan tugas satgas,” katanya.
Pembentukan Satgas PPKPT menjadi langkah strategis Undana dalam memperkuat sistem perlindungan kampus di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Satgas nantinya akan memiliki peran penting dalam menerima laporan, melakukan pendampingan terhadap korban, memberikan rekomendasi penanganan, hingga menyusun program pencegahan kekerasan secara berkelanjutan.
Tidak hanya fokus pada kasus kekerasan seksual sebagaimana yang selama ini banyak mendapat perhatian, satgas juga akan menangani berbagai bentuk kekerasan lainnya seperti perundungan, diskriminasi, kekerasan fisik, kekerasan verbal, hingga penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kampus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
