Ia menegaskan bahwa narasi mengenai pembatalan ujian skripsi sebanyak 12 kali tidak benar. Tahapan akademik yang dijalani mahasiswa saat itu masih berada pada proses seminar proposal dan seminar hasil, bukan ujian skripsi.
“Pembatalan 12 kali ujian skripsi itu tidak benar. Yang terjadi adalah penyesuaian jadwal seminar proposal dan seminar hasil,” kata Prof. Philiphi.
Ia menjelaskan, dalam penyelesaian tugas akhir mahasiswa terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni seminar proposal, seminar hasil, dan ujian skripsi. Penyesuaian jadwal merupakan hal yang dapat terjadi karena harus menyesuaikan waktu antara mahasiswa, dosen pembimbing, dosen penguji, maupun administrasi akademik.
Karena itu, menurutnya, keterlambatan proses akademik tidak dapat disimpulkan sebagai tanggung jawab satu pihak.
Prof. Philiphi juga menepis anggapan bahwa hubungan antara mahasiswa dan dosen penguji tidak berjalan baik. Berdasarkan hasil penelusuran internal, komunikasi di antara keduanya justru berlangsung secara intensif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
